JAKARTA INSIDER – Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mewacanakan untuk melarang masyarakat untuk pergi haji lebih dari satu kali.
Kebijakan ini, dikatakan Muhadjir, memungkinkan untuk memotong lamanya antrean keberangkatan haji.
Muhadjir menjelaskan, kewajiban haji bagi yang mampu juga hanya satu kali. Oleh karena itu, di menyarankan kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji.
Baca Juga: Unik, warga Dusun Landah NTB ini ‘bedol kampung’ berangkat haji
"Kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali, sementara kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji," ujar Muhadjir dalam pernyataannya, dilansir JAKARTA INSIDER dari laman Kemenko PMK, Sabtu (26/8/2023).
Menurut Muhadjir, hal itu dirasa memungkinkan untuk memotong antrean keberangkatan haji Indonesia.
Wacana itu disampaikan Muhadjir saat menjadi pembicara kunci dalam Seminar Nasional Kesehatan Haji yang digelar oleh Kedeputian Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK, pada Kamis (24/8).
Baca Juga: Amalkan doa ini saat kesulitan melunasi utang. Lengkap dengan tulisan Arab Latin dan artinya
Muhadjir menilai hasil seminar ini dapat direkomendasikan dan diimplementasikan untuk memperbaiki pelayanan haji, khususnya di sektor kesehatan. Mengingat ke depan persoalan kesehatan akan semakin kompleks karena semakin banyak jemaah lansia.
"Semakin banyak yang lansia karena antrian yang panjang. Itu masalah serius yang harus dipersiapkan," ujarnya.
Muhadjir menyebut, banyaknya jemaah lansia membuat persoalan kesehatan jemaah haji ke depannya akan semakin kompleks.
Baca Juga: Catat! OJK tegas larang Debt Collector gunakan kekerasan saat tagih utang
Ia mengusulkan Indonesia perlu melakukan transformasi penyelenggaraan haji agar tetap menjaga kesehatan jemaah selama beribadah hingga kembali ke Tanah Air.
Berdasarkan data penyelenggaraan haji pada 2023 menunjukkan 43,78 persen jemaah berusia lebih dari 60 tahun. Sedangkan, jemaah haji Indonesia yang meninggal pada tahun itu mencapai 774 orang atau 3,38 permil dengan mayoritas berumur lansia.