Pemberontakan seperti APRIS, Andi Azis, dan RMS juga dihadapi TNI.
Tantangan berlanjut di era demokrasi liberal, dengan pemberontakan dan pengaruh PKI.
G30S/PKI menjadi puncak krisis yang diatasi oleh TNI dengan memadamkan kudeta dan menumpas dukungan terhadapnya, melibatkan seluruh rakyat Indonesia.
TNI terus bertransformasi dalam reformasi internal, menjaga netralitas dan kedisiplinan.
Baca Juga: Heboh! Budiman Sudjatmiko aktivis 1998 bertemu dengan Prabowo Subianto mantan Letnan Jenderal TNI
Integrasi internal dan eksternal menjadi fokus, dengan terbentuknya Angkatan Bersenjata Republika Indonesia (ABRI) dan pendekatan ABRI Masuk Desa (AMD).
Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 mengubah peran, fungsi, dan tugas TNI.
TNI menjadi penjaga kedaulatan, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman militer.
Tugas TNI terbagi antara operasi militer perang dan operasi militer selain perang, melibatkan berbagai aspek seperti penindakan terorisme, bantuan bencana, dan pertahanan perbatasan.
Transformasi TNI tetap berlanjut dengan fokus pada reformasi internal, menjaga netralitas, dan mendukung tuntutan reformasi nasional.
Baca Juga: Penganiayaan Kejam oleh Oknum Anggota TNI: Teror di Simpang Pertigaan Kemang Raya
TNI menjadi pilar kuat dalam menjaga keamanan, stabilitas, dan integritas Republik Indonesia.***