JAKARTA INSIDER – Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan masa berlaku hampir habis harus segera diperpanjang.
Jika masa berlaku SIM berakhir, pemilik harus membuat SIM baru dengan biaya yang lebih mahal dibandingkan perpanjang.
Untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM, Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan layanan SIM Keliling yang tersebar di lima lokasi strategis.
Baca Juga: Prakiraan cuaca Jabodetabek hari ini Selasa 8 Agustus 2023, BMKG: Langit pagi cerah berawan
Selain melakukan perpanjangan SIM di lokasi SIM Keliling, masyarakat juga bisa melakukan perpanjangan SIM secara daring (online) melalui aplikasi SINAR.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo mengatakan program ini diinisiasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada saat menjabat dengan mempersiapkan program prioritas Kapolri.
“Termasuk pada saat kita sedang mengalami pandemi covid 19 yang sedang parahnya. Itu latar belakangnya kenapa kita menyiapkan layanan yang lebih mudah cepat, bisa dimana saja, kapan saja dan bisa di akses masyarakat lebih mempermudah, transparan itu yang kita lakukan,” kata Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo.
Baca Juga: Dana Rp 20 miliar siap dikucurkan BEI untuk Yayasan Bakti Sepakbola Indonesia
Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo menambahkan, program ini sudah terlaksana di kantor Satpas, Gerai SIM, Layanan SIM keliling di seluruh Provinsi, Kota maupun Kabupaten.
Untuk yang online telah disiapkan dengan aplikasi SIM Nasional Presisi. Seluruh pelayanan untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C.
Bagi Anda yang berada di wilayah DKI Jakarta, berikut ini layanan SIM Keliling yang tersebar di lima lokasi pada hari ini Selasa 8 Agustus 2023.
Baca Juga: 6 Tanda ini menunjukkan bahwa Anda sudah terlalu banyak konsumsi gula berlebih
Jakarta Timur
Mall Grand Cakung, Jl. Sri Sultan Hamengkubuwono IX No.KM. 25, Ujung Menteng, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13960