Daftar lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini Selasa 8 Agustus 2023, jangan sampai SIM kadaluwarsa!

photo author
- Selasa, 8 Agustus 2023 | 08:30 WIB
Mobil layanan SIM Keliling Jakarta. Berikut ini lokasi layanan SIM  Keliling Jakarta dari Ditlantas Polda Metro Jaya hari ini Selasa 8 Agustus 2023
Mobil layanan SIM Keliling Jakarta. Berikut ini lokasi layanan SIM Keliling Jakarta dari Ditlantas Polda Metro Jaya hari ini Selasa 8 Agustus 2023

Jakarta Selatan

Kampus Triologi, Kalibata, Jl. TMP. Kalibata No.1, RT.4/RW.04, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

Baca Juga: Ingin pesebakbola Indonesia sejahtera saat pensiun, Erick Thohir dan BEI lakukan gebrakan ini

Jakarta Barat

  • LTC Glodok, Jl. Hayam Wuruk No.127, RT.1/RW.6, Mangga Besar, Kec. Taman Sari, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11180
  • Mall Citraland, Jalan Letjen S. Parman, RT.11/RW.1; Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan; Kota Jakarta Barat 11470

Jakarta Pusat

Kantor Pos Lapangan Banteng, Jl. Lap. Banteng Utara No.1, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710.

Baca Juga: Xiaomi TV A2 32 menghadirkan hiburan tanpa batas dengan gaya hidup pintar

Jadwal dan biaya perpanjangan SIM

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru sesuai dengan PERPU No.5 tahun 2021 dan menggunakan proses penerbitan SIM baru dengan datang ke kantor Satpas.

Jadwal layanan SIM keliling untuk warga Jakarta pada hari ini Selasa 8 Agustus 2023 beroperasi mulai pukul 08.00 s / d 14.00 WIB.

Baca Juga: Lebih dari 800 orang dilarikan ke rumah sakit dalam Saemangeum Jamboree World Scout Festival di Korea Selatan

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
  2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
  3. Bukti Cek Kesehatan,
  4. Bukti Tes Psikologi.

Baca Juga: Islah Bahrawi dialog dengan terduga teroris untuk meredam kebencian berkedok agama

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Instagram @tmcpoldametro

Tags

Rekomendasi

Terkini

X