politika

Ingin perpanjang SIM tapi malas ke Samsat, ini daftar lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini dan persyaratannya

Jumat, 21 Juli 2023 | 06:30 WIB
Mobil SIM Keliling Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Drama! Luis Milla, Manuel Perez Cascallana, Carlos Grander Rodridgues hingga Bayu Eka Sari tinggalkan Persib

Jakarta Barat

LTC Glodok, Jl. Hayam Wuruk No.127, RT.1/RW.6, Mangga Besar, Kec. Taman Sari, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11180

Mall Citraland, Jalan Letjen S. Parman, RT.11/RW.1; Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan; Kota Jakarta Barat 11470

Jakarta Pusat

Kantor Pos Lapangan Banteng, Jl. Lap. Banteng Utara No.1, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710.

Baca Juga: Mengenal tradisi dan keutamaan Puasa Ngrowot di bulan Muharam atau Suro, yang biasa dilakoni masyarakat Jawa

Sebagai informasi, gerai pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Oleh karena itu, pastikan terlebih dahulu status SIM anda masih aktif dan belum lewat masa berlaku.

Adapun biaya perpanjangan SIM menurut PP nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan RP75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: VIRAL Kurir Grab Express curi laptop pembeli seharga Rp 20 Juta, saat dichat kurir jawab santai: Ikhlasin!

Kategori SIM

Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) dibedakan dalam beberapa golongan. Meski sama-sama mengemudikan kendaraan, namun pengemudi di Indonesia harus menyesuaikan kategori mereka sesuai dengan kendaraan yang dibawa.

Adapun kategori SIM yang berlaku di Indonesia khusus untuk roda empat atau lebih, dibedakan dengan enam kategori.

Keenam SIM tersebut antara lain adalah SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum. Sementara SIM C merupakan syarat bagi pengendara sepeda motor.

Halaman:

Tags

Terkini