JAKARTA INSIDER – DPR resmi mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Sidang Paripurna pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Puan Maharani menyatakan, berdasarkan laporan Komisi IX terdapat enam fraksi, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP yang menyatakan menyetujui. Sementara PKS dan Demokrat menolak pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang Undang.
Baca Juga: Menggemparkan! Narkoba kokain diduga ditemukan di dalam White House Amerika Serikat
“Satu fraksi, Fraksi Partai Nasdem menyatakan setuju dengan catatan dan dua fraksi, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan menolak,” kata Puan.
Kemudian masing-masing fraksi menyampaikan pandangan fraksi. Setelah itu, Puan menanyakan persetujuan anggota Dewan.
“Apakah RUU Kesehatan dapat disetujui menjadi Undang-Undang?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab anggota Dewan.
Puan kembali menanyakan persetujuan kepada anggota dari 6 fraksi.
"Jadi Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP setuju ya?," tanya Puan, dijawab persetujuan anggota.
"Kami akan menanyakan sekali lagi kepada anggota dewan, apakah Rancangan Undang-undang dapat disetujui jadi Undang-Undang," ujar Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin sidang paripurna DPR.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.