JAKARTA INSIDER – Ponpes Al Zaytun di Indramayu yang dipimpin Panji Gumilang saat ini menjadi sorotan publik. Tak hanya isu penistaan agama, kini ponpes tersebut juga dikaitkan dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII).
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut ada afiliasi dan keterkaitan antara Ponpes Al Zaytun dengan NII secara historis. Sehingga isu yang mencuat selain penistaan agama, juga diungkit NII yang mencuat ke permukaan.
Tak salah bila BNPT kemudian meminta gerakan NII dimasukkan ke daftar terduga terorisme dan organisasi terorisme (DTTOT).
Baca Juga: Butuh biaya persalinan 90 juta, Denise Chariesta ngarep dapat Rp1 miliar dari open donasi
"Persoalannya adalah apakah sampai saat ini masih ada, tentu ini masih dalam proses kajian dan pendalaman BNPT bersama dengan stakeholder terkait lainnya," tutur Direktur Deradikalsisasi BNPT, Ahmad Nurwakhid, dalam keterangannya, Sabtu (8/7/2023).
DI/TII atau NII merupakan kelompok jaringan radikal terorisme melalui gerakan pemberontakan yang dipimpin Marijan Kartosuwiryo. Namun, pasca reformasi dengan dicabutnya UU Antisubversi Nomor 11/PNPS/1963 membuat negara tidak punya instrumen hukum untuk menjerat gerakan dan organisasi tersebut.
Walaupun tidak menjelaskan secara gamblang keterkaitan yang dimaksud, namun Nurwakhid mengatakan persoalan keterkaitan ini juga tidak bisa serta merta menjerat Al Zaytun dengan UU Anti Teror.
“UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 hanya bisa diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang masuk dalam list Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT) seperti, JI, JAD, JAT, dan lainya”, terangnya.
Oleh karena itu, Nurwakhid meminta agar NII agar dimasukkan ke daftar DTTOT sebagaimana hasil ketetapan dari pengadilan. Sehingga persoalan isu terorisme yang menyangkut NII bisa diusut.
“Karena itulah, melihat dari aspek historis dan ideologi serta gerakannya yang masih ada hingga saat ini. Tentu kita mendorong agar NII dimasukkan dalam DTTOT sehingga bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme” imbuhnya.
Baca Juga: 3 Dampak bahaya Artificial Intelligence, perang nuklir hingga pandemi global
Terkait penanganan kasus Al Zaytun, Nurwakhid mengatakan, harus dilakukan secara holistik dan kolaboratif dengan pendekatan hukum pidana umum maupun pidana khusus sesuai bukti-bukti yang cukup.
BNPT berperan dalam pengawasan dan monitoring bersama lembaga terkait guna melakukan pendalaman keterkaitan Al Zaytun dengan jaringan NII.