politika

TETAP BUKA, cari lokasi SIM Keliling Jakarta di hari Sabtu? Yuk meluncur ke sini

Sabtu, 8 Juli 2023 | 10:30 WIB
Mobil SIM Keliling Polda Metro Jaya.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
  2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
  3. Bukti Cek Kesehatan,
  4. Bukti Tes Psikologi.

Baca Juga: 7 Lagu keren ciptaan Putri Ariani, ‘Loneliness’ hingga ‘Tak Mampu Lupa' ada ditonton hingga 12 juta kali!

Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling Jakarta:

  • Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
  • Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
  • Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
  • Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
  • Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
  • Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.
  • Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi.
  • Petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Baca Juga: 7 Lagu keren ciptaan Putri Ariani, ‘Loneliness’ hingga ‘Tak Mampu Lupa' ada ditonton hingga 12 juta kali!

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan tersebut berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Itulah informasi mengenai lokasi SIM Keliling Jakarta di hari Sabtu, apa saja dokumen yang dibutuhkan, dan bagaimana prosedur perpanjangan SIM di gerai SIM Keliling.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Halaman:

Tags

Terkini