JAKARTA INSIDER – Melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tak perlu jauh-jauh ke kantor samsat.
Bagi Anda warga Jakarta, saat ini Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan SIM Keliling.
Menariknya, layanan SIM Keliling ini tersebar di lima lokasi strategis sehingga mudah dijangkau masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM maupun STNK.
Baca Juga: Prakiraan cuaca Jabodetabek hari ini Rabu 5 Juli 2023, BMKG: Jabodetabek cerah berawan
Pelayanan SIM Keliling ini, baik untuk perpanjangan SIM maupun STNK dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Disarankan Anda datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Melansir laman instagram tmcpoldametro, pelayanan SIM Keliling Jakarta hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Oleh karena itu, pastikan terlebih dahulu status SIM anda masih aktif dan belum ‘expired’.
Adapun biaya perpanjangan SIM menurut PP nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan RP75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Jeje Govinda asik bermain dengan anak-anaknya di tengah dugaan perselingkuhan Syahnaz Sadiqah
Berikut lokasi SIM Keliling di Jakarta hari ini Rabu 6 Juli 2023:
Jakarta Timur
- Mall Grand Cakung, Jl. Sri Sultan Hamengkubuwono IX No.KM. 25, Ujung Menteng, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13960
Jakarta Selatan
- Kampus Triologi, Kalibata, Jl. TMP. Kalibata No.1, RT.4/RW.04, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760
Jakarta Barat
- LTC Glodok, Jl. Hayam Wuruk No.127, RT.1/RW.6, Mangga Besar, Kec. Taman Sari, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11180
- Mall Citraland, Jalan Letjen S. Parman, RT.11/RW.1; Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan; Kota Jakarta Barat 11470
Jakarta Pusat