- Kantor Pos Lapangan Banteng, Jl. Lap. Banteng Utara No.1, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Syarat perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan agar proses administrasi perpanjangan SIM berjalan lancar.
Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk perpanjangan SIM yakni:
- KTP asli
- SIM asli berikut fotokopi.
Selanjutnya Anda harus mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Baca Juga: Bangga! Bank Mandiri salurkan bonus Atlet dan Pelatih ASEAN Para Games 2023
Kategori SIM
Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) dibedakan dalam beberapa golongan. Meski sama-sama mengemudikan kendaraan, namun pengemudi di Indonesia harus menyesuaikan kategori mereka sesuai dengan kendaraan yang dibawa.
Adapun kategori SIM yang berlaku di Indonesia khusus untuk roda empat atau lebih, dibedakan dengan enam kategori.
Keenam SIM tersebut antara lain adalah SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum. Sementara SIM C merupakan syarat bagi pengendara sepeda motor.
Dari masing-masing kategori tersebut, perbedaan didasari pada jenis kendaraan serta beban yang dibawa pada kendaraan tersebut.
Untuk SIM yang harus dimiliki oleh semua pengemudi mobil di Indonesia dengan kategori kendaraan perorangan, harus memiliki SIM A sebagai syarat wajib dalam berkendara.***
Artikel Terkait
Korlantas Polri akan luncurkan buku panduan ujian pembuatan SIM bulan depan, ini lokasi pengedarannya
Lebih praktis, inilah cara membuat SIM Online lewat aplikasi Digital Korlantas, syarat, dan biayanya
Sambut HUT Jakarta ke-496, Unit Pengelola Jakarta Smart City luncurkan aplikasi Jakarta Kini generasi 3.0