politika

Mengejutkan! KPU DKI Jakarta ungkap hanya 11,88 persen bacaleg DPRD Jakarta yang penuhi syarat

Selasa, 27 Juni 2023 | 07:00 WIB
KPU DKI Jakarta menyebutkan dari 1.902 orang bacaleg yang mendaftar, terdapat 1.676 atau 88,12 persen bacaleg DPRD DKI belum memenuhi syarat.

JAKARTA INSIDER - Komisi Pemilihan Umum – KPU DKI Jakarta sudah merampungkan verifikasi administrasi, bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD DKI Jakarta 2024 mendatang.

Dalam keterangan tertulis KPU DKI Jakarta disebutkan, dari 1.902 orang bacaleg yang mendaftar, terdapat 1.676 atau 88,12 persen bacaleg DPRD DKI belum memenuhi syarat.

“Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi DKI sebanyak 1.902 orang. MS (memenuhi syarat) 226 orang atau 11,88 persen. Sedangkan BMS (belum memenuhi syarat) ada 1.676 orang atau 88,12 persen," terang Ketua KPU DKI, Wahyu Dinata dalam siaran pers yang diterima redaksi JAKARTA INSIDER, Selasa (27/6/2023).

Baca Juga: Kado HUT Jakarta, Pemprov DKI hapus denda Pajak Kendaraan bermotor berlaku 22 Juni hingga akhir tahun 2023

Wahyu melanjutkan, proses verifikasi tersebut sudah berjalan pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023 dengan menggunakan aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).

Sedangkan hasil verifikasi administrasi tersebut telah ditetapkan berdasarkan rapat pleno pada Jumat 23 Juni 2023.

Dalam melakukan verifikasi administrasi, KPU DKI melakukan pengecekan pada kebenaran dokumen persyaratan dan kegandaan bacaleg DPRD DKI.

Baca Juga: Hingga hari ini total ada 113 jemaah haji Indonesia wafat di Arab Saudi

Tiga faktor penyebab BMS

Wahyu menyebutkan, ada banyak faktor yang menyebabkan dokumen persyaratan bakal calon Legislatif DKI belum memenuhi syarat.

Namun, dia merangkum setidaknya ada tiga faktor utama yang menyebabkan para bacaleg ini Belum Memenuhi Syarat dalam seleksi KPU DKI Jakarta.

Pertama, perbedaan penulisan nama pada data isian Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dengan formulir model BB Surat Pernyataan Bakal Calon.

Baca Juga: Politisi PDIP Masinton Pasaribu kritik utang luar negeri yang terus bertambah

Kedua, tidak adanya tanda centang pada formulir model BB surat pernyataan bakal calon.

Halaman:

Tags

Terkini