Baca Juga: Melihat penampakan rumah mewah yang diduga milik Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang di Depok
"Jadi, jemaah yang dulu pernah di Arab Saudi dan dideportasi, jangan coba untuk ke sini sebelum masa 10 tahun," jelas Eko.
Sebab, yang rugi jemaah itu sendiri, sudah dibayar ongkos haji ternyata tidak diperkenankan masuk.
Sosialisasi ini sudah disampaikan kepada Kementerian Agama ataupun jemaah. Namun jamaah tidak mengetahui peraturan baru Arab Saudi atau jamaah ingin mencoba-coba.
Baca Juga: Bank Mandiri Genjot Kepemilikan Kendaraan Listrik via Kopra dan Livin'
Lebih lanjut dikatakan Konsul, dengan kedatangan kloter 34 Batam, fase kedatangan jemaah haji Indonesia gelombang 2 ke Tanah Suci telah berakhir.
Hingga closing date, total ada 558 kloter dengan jumlah 209.782 jemaah haji reguler yang telah tiba di Tanah Suci.***