Hakim MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan hasil perkara sistem pemilu.
Hasil rapat akan diumumkan dalam sidang putusan. Ketua MK menargetkan, Mahkamah Konstitusi akan menyelesaikan putusan pada bulan juni hingga Juli 2023.
Sistem pemilu proporsional tertutup pernah diterapkan pada pemilu tahun 1955.
Di masa orde baru, 6 kali pemilu dilaksanakan dengan proporsional tertutup pada 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Di masa orde reformasi, pemilu proporsional tertutup digelar pada 1999. Hal yang sama juga terjadi di pemilu 2004.***