JAKARTA INSIDER – Bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana dilaporkan ke polisi terkait informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Sistem Pemilu, Rabu (31/5/2023).
Denny Indrayana dilaporkan atas dugaan pembocoran rahasia negara, penyebaran berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, hingga ujaran kebencian.
Terhadap laporan ini, penyidik Bareskrim Polri melakukan pendalaman terkait dengan adanya laporan dugaan kebocoran data putusan Mahkamah Konstitusi perihal sistem Pemilihan Umum (Pemilu) yang diduga dilakukan Denny Indrayana.
“Sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor an. AWW,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho dalam keterangan yang diterima, Jumat (2/6/2023).
Baca Juga: 3 Rekomendasi tempat hangout seru di Sudirman Jakarta
Adapun terlapor yang disertakan dalam laporan polisi tersebut yakni pemilik atau pengguna dari akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik/pengguna akun Instagram @dennyindrayana99.
Sementara barang bukti yang disertakan dalam laporan tersebut diantaranya 1 bundel tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan 1 buah Flashdisk berwarna putih Merk Sony 16 Gb.
Sementara kasus yang dilaporkan terhadap akun tersebut yakni perihal dugaan unggahan yang mengandung unsur kebencian ataupun berita bohong.
Baca Juga: 5 Tips kirim barang perabot rumah tangga antarkota yang aman
“Memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara,” jelasnya.
Pasal yang disertakan dalam proses yang dilakukan Bareskrim Polri yakni sebagaimana yang termuat dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Adapun perihal pengusutan kebocoran tersebut telah disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD yang meminta kepolisian untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Baca Juga: Inilah hakim yang akan memimpin sidang Mario Dandy, sebelumnya menangani perkara Ferdy Sambo