''Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,''papar Mahfud lewat akun Twitternya.
Menurut Mahfud pihak Mahkamah Konstitusi harus menyelidiki sumber informasi yang diperoleh oleh Denny Indrayana.
''Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yg belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,''kata Mahfud MD.***