''Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,''papar Mahfud lewat akun Twitternya.
Menurut Mahfud pihak Mahkamah Konstitusi harus menyelidiki sumber informasi yang diperoleh oleh Denny Indrayana.
''Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yg belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,''kata Mahfud MD.***
Artikel Terkait
Ramai isu Jokowi maju kembali di Pilpres 2024 bersama Prabowo, lawan paling sengit Anies dan SBY
Muhammad Said Didu : Bukan main, utang Jokowi 34 kali lebih hebat dari Soeharto, 5 kali lebih hebat dari SBY!
Presiden RI ke-6, Pak SBY ternyata suka nikmati menu makanan ini
Menohok! Hadapi kritik Anies yang bandingkan jalan era SBY dan Jokowi, Tuan Guru Bajang: Harus fair dong!
Kubu Moeldoko ajukan Peninjauan Kembali Ke Mahkamah Agung atas Demokrat, SBY: Demokrat akan diambil alih