JAKARTA INSIDER - Viral pernyataan dari Denny Indrayana terkait informasi yang dia dapatkan tentang arah putusan MK mengenai sistem Pemilu Proporsional Tertutup.
Pernyataan yang disampaikan oleh pakar hukum tata negara Deny Indrayana mengundang respon dari Menkopolhukam Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD putusan MK yang belum dibacakan secara resmi tidak boleh disampaikan ke tengah-tengah publik.
Tapi SBY yang dulu pernah menjadi Presiden RI ke 6 menyampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh pakar hukum Denny Indrayana menarik.
''Menarik yg disampaikan Prof Denny Indrayana melalui twitnya tentang informasi bakal ditetapkannya Sistem Proporsional Tertutup oleh MK dalam Pemilu 2024,''kata Presiden ke 6 Republik Indonesia.
Baca Juga: Anies Baswedan 'ketar ketir' dengan sikap cawe cawe Jokowi di Pilpres, begini respons Yusuf Kalla
Selain itu SBY juga menilai bahwa apa yang disampaikan oleh Denny Indrayana terkait PK Moeldoko ke MA juga mesti menjadi perhatian.
''Juga menarik, terkait PK Moeldoko di MA yg digambarkan Partai Demokrat sangat mungkin diambil alih Moeldoko,''tulis SBY melalui akun twitternya.
Menurut SBY kalau tidak ada argumentasi yang kuat dari MK untuk merubah sistem Pemilu yang ada maka akan sulit masyarakat menerima putusan tersebut.
''Kalau MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi Tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya,''papar SBY dalam twitnya.
Lebih jauh Susilo Bambang Yudhoyono juga menyampaikan tentang akuntabilitas yang harus diperlihatkan oleh Presiden, DPR dan MK.
''Ingat, semua lembaga negara termasuk Presiden, DPR dan MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat,''pesan SBY.
Berbeda dengan Menkopolhukam Mahfud MD yang menilai bahwa putusan MK yang belum dibacakan menjadi putusan resmi tidak boleh dibuka ketengah-tengah publik.