"Karena kalau kita ikuti penetapan BPKP, proyek ini sudah salah dari awal, kajian hukumnya, kalau itu betul, kenapa ini diteruskan. Kalau itu dianggap kajian hukumnya, perencanaannya salah, nggak benar, jangan diteruskan. Kita harus ada basis pertanggungjawaban di sini," jelas Ali.
Baca Juga: Erdogan menangi Pilpres, jadi pemimpin terlama Turkiye
Diketahui, hingga saat ini sudah ada tujuh orang yang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G yang diprediksi merugikan negara sampai Rp 8 triliun.
Mantan Menkominfo, Johnny G. Plate sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (17/5/2023).
Selain Johnny G Plate, ada nama Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development UI, Yohan Yunato; Direktur PT Huawei Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Synergy, Irwan Hermawan.
Baca Juga: 5 Ciri bahwa rumah anda sudah terkena kiriman sihir dari orang lain, hati-hati dialami anda!
Terakhir, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan tersangka Windi Purnama, orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan sebagai tersangka ketujuh kasus ini.***