Adapun maksud dari isi piagam kesepakatan tersebut adalah memilih bakal calon wakil presiden yang memiliki peluang besar untuk memenangkan Pilpres.
Seperti diketahui, Koalisi Perubahan yang terdiri dari Partai Nasdem, Partai Demokrat dan PKS telah resmi mengusung mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan sebagai calon presiden.
Namun hingga saat ini, belum ada nama Cawapres yang ditentukan untuk mendampingi Anies Baswedan untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024 mendatang.***