Adapun maksud dari isi piagam kesepakatan tersebut adalah memilih bakal calon wakil presiden yang memiliki peluang besar untuk memenangkan Pilpres.
Seperti diketahui, Koalisi Perubahan yang terdiri dari Partai Nasdem, Partai Demokrat dan PKS telah resmi mengusung mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan sebagai calon presiden.
Namun hingga saat ini, belum ada nama Cawapres yang ditentukan untuk mendampingi Anies Baswedan untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024 mendatang.***
Artikel Terkait
Bertemu dengan AHY, Anies Baswedan siap berlayar bersama Demokrat
Di antara Ganjar dan Anies, Prabowo dinilai sebagai Capres paling lengkap dalam Pemilu 2024
Menkominfo Johnny G Plate resmi tersangka kasus BTS 4G Kominfo, benarkah ini akibat NasDem Capreskan Anies ?
Elektabilitasnya terancam pasca Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Anies: Itu urusan remeh
Anies Baswedan tanggapi dugaan penjegalan bakal Capres NasDem, ada kaitannya dengan Johnny G Plate
Kader Partai Nasdem tersandung kasus korupsi, Anies Baswedan tetap bangga pada Surya Paloh