JAKARTA INSIDER - Kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy hingga kini terus bergulir.
Kini publik dibuat penasaran seberapa lama tuntutan yang akan diterima oleh pelaku penganiayaan, Mario Dandy dan juga temannya, Shane Lukas.
Namun hingga kini, berkas perkara keduq tersangka, Mario Dandy dan Shane Lukas masih berada di kejaksaan.
Dilansir JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada Sabtu (20/5/2023), Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengaku pihaknya masih menunggu informasi.
Yakni informasi dari penelitian berkas perkara tersebut, apakah sudah bisa dikatakan lengkap atau belum.
"Tentunya menjadi ranah jaksa penuntut umum untuk mempelajari kembali apa yang menjadi syarat formil dan materiil,” tutur Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).
"Penyidik dalam hal ini masih menunggu bagaimana perkembangan penelitian tersebut,” imbuhnya.
Trunoyudo berharap bahwa berkas perkara kedua tersangka tersebut sudah bisa dinyatakan lengkap atau P21.
“Tentu harapannya dalam waktu yang tidak lama bisa memenuhi syarat formil dan materiil apa yang diminta JPU. Sehingga harapannya ini dianggap lengkap atau dinyatakan P21. Mari kita sama-sama menunggu,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa berkas kasus penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas kepada David Ozora telah diterima pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kejaksaan menargetkan bahwa berkas perkara kedua tersangka akan tuntas dalam dua pekan ke depan untuk dilanjutkan ke persidangan.