JAKARTA INSIDER - Melalui keterangan resmi Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa ada dua saksi yang akan diperiksa dalam kasus yang melibatkan Sekjen Partai NasDem.
Johnny G Plate secara resmi berstatus sebagai tersangka kasus pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI kemenkominfo.
Nama Sekjen NasDem awalnya hanya diperiksa sebagai saksi namun akhirnya secara resmi naik statusnya menjadi tersangka.
Pada 15 Mei 2023 Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi.
Baca Juga: Ada 20 kuota beasiswa kuliah di Universitas Al Azhar Mesir, segera daftar!
Dua orang saksi yang diperiksa oleh Kejaksaan Agung berhubungan dengan kasus pengadaan infrastruuktur BTS 4G BAKTI.
Dilansir JAKARTA INSIDER dari laman kejaksaan.go.id pada Jumat (19/5/2023) tentang dua saksi yang akan diperiksa oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi yang melibatkan Johnny G Plate.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) ditahan oleh Kejaksaan Agung karena perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI.
Proyek bermasalah yang melibatkan Menkominfo Johnny G Plate yakni infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Dua saksi yang diperiksa oleh pihak Kejaksaan Agung adalah HJ selaku Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan IS selaku Karyawan PT Huawei Tech Investment.
Kini Sekjen Partai NasDem mendekam dalam rumah tahanan pasca tersandung kasus BTS 4G BAKTI.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.