Urutannya, bila penerapan Pemilu tertutup itu dilaksanakan yang membutuhkan proses konvensi partai sejak dari ranting, kabupaten, provinsi hingga tingkat nasional. Tentu ini butuh waktu minimal dua tahun. Dengan demikian mau tak mau terjadilah penundaan Pemilu sesuai skenario tersebut. Maka dengan ada legitimasi tersebut oleh KPU akan melaksanakannya.
Baca Juga: Menjelang pendaftaran PPG Prajabatan 2023, berikut syarat dan cara daftarnya!
Kekhawatiran kita, sebut Refly, sekarang ini posisi MK bukan lagi sebagai penjaga konstitusi.
Tapi MK saat ini adalah penjaga dari penguasa,sesal Refly Harun.
Lagi diingatkan, seperti diketahui, sebelumnya hal ini telah pernah dicoba pada saat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta beberapa waktu lalu, dan saat ini mungkin ingin dicoba lagi karena dianggap keputusan MK mungkin dianggap jauh punya legitimasi.
"Karena itu kita berharap dengan adanya informasi ini, kita sebagai rakyat harus berhati- hati. Mari kita cegah sama-sama agar ini tidak terjadi yaitu dilakukannya penundaan Pemilu ini,sebut Refly Harun.***.