Sebetulnya pencalonan menteri dalam pemilihan legislatif bukan merupakan sebuah fenomena baru di Indonesia, karena pada pemilihan calon legislatif 2019 kemarin juga terdapat Menteri yang mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif.
Dalam UU No. 17 Tahun 2017, pencalonan menteri dalam pemilihan legislatif bukan merupakan suatu hal yang dilarang.
Baca Juga: ARMY wajib tahu! Selain ColdpLay berikut daftar penyanyi internasional yang akan konser di Indonesia
Selain itu Presiden Jokowi juga mengizinkan menteri kabinetnya untuk mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif dengan syarat melakukan cuti. Akan tetapi publik sedikit kecewa dengan keputusan tersebut lantaran dinilai akan mengurangi optimalisasi kinerja pemerintah.
Selain itu publik juga khawatir dengan menteri yang mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif akan membuat stagnansi iklim demokrasi demokrasi Indonesia, karena kontestasi politik hanya dimainkan oleh segelintir orang saja.***