Sebetulnya pencalonan menteri dalam pemilihan legislatif bukan merupakan sebuah fenomena baru di Indonesia, karena pada pemilihan calon legislatif 2019 kemarin juga terdapat Menteri yang mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif.
Dalam UU No. 17 Tahun 2017, pencalonan menteri dalam pemilihan legislatif bukan merupakan suatu hal yang dilarang.
Baca Juga: ARMY wajib tahu! Selain ColdpLay berikut daftar penyanyi internasional yang akan konser di Indonesia
Selain itu Presiden Jokowi juga mengizinkan menteri kabinetnya untuk mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif dengan syarat melakukan cuti. Akan tetapi publik sedikit kecewa dengan keputusan tersebut lantaran dinilai akan mengurangi optimalisasi kinerja pemerintah.
Selain itu publik juga khawatir dengan menteri yang mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif akan membuat stagnansi iklim demokrasi demokrasi Indonesia, karena kontestasi politik hanya dimainkan oleh segelintir orang saja.***
Artikel Terkait
Ketua KPU: Bekas napi boleh nyalon jadi kepala daerah atau anggota DPR setelah bebas murni 5 tahun
Partai Prima siap hadapi banding KPU, beri peluang cabut gugatan di PN Jakpus bila KPU lakukan hal ini
KPU: Suka tidak suka, mau tidak mau, masa depan kita ada di tangan 60% pemilih muda Pemilu 2024, kok bisa?
TERUNGKAP hubungan khusus Ketua KPU Hasyim Asyari dan Hasnaeni,ziarah berdua dan chat mesra: Kita jalan berdua
Meriah, Partai Nasdem daftarkan kadernya ke KPU RI untuk bertarung di legislatif