TERUNGKAP hubungan khusus Ketua KPU Hasyim Asyari dan Hasnaeni,ziarah berdua dan chat mesra: Kita jalan berdua

photo author
- Kamis, 6 April 2023 | 21:56 WIB
Kolase Foto Ketua KPU Hasyim Asyari dan dan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.
Kolase Foto Ketua KPU Hasyim Asyari dan dan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.

 

JAKARTA INSIDER – Dalam sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terungkap mencengangkan antara Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.

Fakta itu yakni berupa isi percakapan mesra mesra dengan topik pribadi. Itulah membuat Hasyim Asyari dijatuhi saksi berat dari DKPP.

Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, saat sidang pemeriksaan, terungkap fakta bahwa Hasyim Asyari dan Hasnaeni aktif berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp.

Dua orang bukan muhrim ini bertukar kabar setiap hari terkait hal-hal yang tidak berhubungan dengan pemilu.

Baca Juga: 1000 Paket sembako untuk dhuafa dan anak yatim menumbuhkan semangat persaudaraan di Masjid Cheng Hoo

Dewi lantas mengungkap isi pesan yang dikirimkan Hasyim kepada Hasnaeni, sebagai berikut:

"Nanti malam, dirimu keluar bawa mobil sendiri. Jemput aku, kita jalan berdua, ziarah keliling Jakarta".

Pesan lain dari Hasyim yakni, "Bersama KPU kita bahagia, bersama Ketua KPU saya bahagia".

Ada juga pesan seperti ini: "Udah jalan ini menujumu", lalu "Hati-hati, selalu jaga diri dan jaga kesehatan selalu", serta "Kalau ada sesuatu yang diperlukan malam ini, kontak aja, saya standby, siap merapat".

Baca Juga: Ibu Vino Bastian mualaf karena Buya Hamka, sekarang Vino Bastian memerankan Buya Hamka

Dewi mengatakan, percakapan mereka menunjukkan adanya kedekatan secara pribadi. Bukan percakapan antara Ketua KPU dan ketua partai politik terkait kepentingan kepemiluan.

"DKPP menilai tindakan teradu sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu," kata Dewi di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Hasyim dinilai melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: YouTube Tribun Jatim Official

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X