JAKARTA INSIDER – Banyaknya oknum penegak hukum yang menjadi makelar kasus (markus) menjadi perhatian anggota Komisi III DPR RI Johan Budi.
Diungkapkan Johan Budi, para penegak hukum yang menangani sengketa tanah, biasanya bertransaksi di luar gedung pengadilan. Isu ini jadi perhatian khusus mantan juru bicara KPK tersebut.
"Pada kasus-kasus sengketa tanah, biasanya mereka minta di luar gedung pengadilan. Ini harus dibarengi dengan integritas para hakim yang menangani perkara," kata Johan Budi di hadapan para hakim Pengadilan Tinggi se-Jawa Timur, Kamis (11/5/2023) di Surabaya, melansir dpr.go.id.
Johan Budi menegaskan, demi memberikan efek jera, para penegak hukum yang melakukan hal-hal tercela yang merusak integritas dan kredibilitas perlu dipidanakan.
“Memperdagangkan perkara atau memeras orang yang sedang berperkara merupakan tindakan tercela yang tidak cukup hanya dimutasi atau diberi sanksi etik,” tegas Johan Budi.
Penegak hukum yang dimaksud, tidak saja di kepolisian atau kejaksaan, tapi juga di pengadilan.
"Masih ada hakim-hakim yang nakal, yang coba memeras. Tentu harus dilaporkan ke Ketua PT atau Ketua MA. Mereka memperdagangkan kasus. Anggaran (untuk insentif) memang perlu ditingkatkan, tapi kredibilitas dan integritas juga perlu ditingkatkan," pandang Johan pada kunjungan kerja reses Komisi III ke Jatim.
Di pengadilan, misalnya, kasus-kasus tanah biasanya mengundang kerawanan suap antara penegak hukum dan yang berperkara.
Karena itu, Politisi PDI-Perjuangan ini menambahkan, insentif bagi para penegak hukum memang perlu diberikan secara ideal.
Baca Juga: Mengenal Solar dan Biosolar, kelebihan dan kekurangannya
Insentif tersebut diberikan per perkara yang ditangani. Dengan insentif itu, diharapkan perbuatan tercela bisa dikurangi.***