Komisi III DPR minta Komnas HAM kawal dan aktif tindaklanjuti rekomendasi Tim PPHAM

photo author
- Kamis, 19 Januari 2023 | 13:37 WIB
Pemerintah nyatakan tragedi Kanjuruhan, Malang yang menelan korban ratusan jiwa bukan pelanggaran HAM berat (malangchannel)
Pemerintah nyatakan tragedi Kanjuruhan, Malang yang menelan korban ratusan jiwa bukan pelanggaran HAM berat (malangchannel)

JAKARTA INSIDER - Komisi III DPR RI meminta Komnas HAM terus kawal dan terlibat aktif dalam menindaklanjuti rekomendasi Tim PPHAM.

Sesuai dengan tupoksi Komnas HAM, rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) ini sebelumnya sudah diumumkan pemerintah melalui Kemenkopolhukam.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh, pihaknya mengapresiasi pernyataan Presiden Jokowi secara resmi terhadap 12 kasus Pelanggaran HAM Berat di masa lalu.

Baca Juga: Tak tega lihat Verrel Bramasta khawatir dengan Venna Melinda, Ivan Fadilla beri pandangan tentang rumah tangga

"Pernyataan Presiden membuka lembaran baru terhadap komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan persoalan penyelesaian terhadap Pelanggaran HAM Berat di masa lalu," katanya saat rapat dengan Komnas HAM dan Komnas Perempuan, di ruang rapat Komisi III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Tak hanya itu, dalam rapat ini Komisi III DPR RI juga menerima capaian kinerja Komnas HAM dan Komnas Perempuan pada tahun 2022.

Baca Juga: Tak tega lihat Verrel Bramasta khawatir dengan Venna Melinda, Ivan Fadilla beri pandangan tentang rumah tangga

Rapat juga membahas evaluasi kinerja dan capaian Komnas HAM RI Tahun 2022 serta rencana kerja di tahun 2023, program prioritas, dan strategi dalam pencapaiannya beserta Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) tahun 2023.

Komisi III pun mendukung Rencana Kerja dan Program Prioritas Komnas HAM serta Komnas Perempuan di tahun 2023 serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan pencapaiannya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari Utari JI

Sumber: DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X