JAKARTA INSIDER - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi singgung perihal himbauan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan persiapan arus mudik yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
Budi Karya Sumadi memberikan himbauan terutama berkaitan dengan perusahaan swasta, agar dapat memberikan THR lebih awal dan himbauan ini lantaran berkaitan juga dengan perubahan jadwal cuti bersama lebaran 2023.
Pemerintah mengeluarkan himbauan kepada seluruh perusahaan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya idul Fitri 1444 Hijriah kepada para pekerja selambat-lambatnya pada 18 April 2023.
Seperti yang dilansir JAKARTA INSIDER, berdasarkan dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, perusahaan diwajibkan membayarkan THR kepada para pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Berkenaan dengan adanya perubahan jadwal cuti bersama lebaran 2023, mulai dari 21-26 April menjadi 19-25 April.
Dengan memastikan THR, sudah cair pada 18 April, maka para pengusaha telah memberikan kesempatan kepada para pekerja mereka untuk mulai melakukan perjalanan mudik sejak 18 April malam.
Jika mengacu pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, menurut libur nasional SKB Tiga Menteri jatuh pada 22-23 April 2023.
Maka, seharusnya THR dibayarkan pada 15 April 2023.
Permenaker Nomor 6, tahun 2016 juga mengatur bahwa perusahaan akan mendapatkan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan apabila terjadi keterlambatan pembayaran.
Diketahui, bahwa Budi Karya Sumadi bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjadi pihak yang mengusulkan untuk perubahan jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah (H).
Adapun alasan perubahan jadwal cuti bersama, yang awalnya 21-26 April 2023 berpotensi mengalami penumpukan arus mudik pada 21 April 2023.