JAKARTA INSIDER - Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah, boleh pulang pukul 2 siang.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), telah resmi mengeluarkan peraturan jam kerja bagi ASN di bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Adapun, pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023 terkait jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan Pemerintah.
Surat Edaran (SE) tersebut, sudah ditandatangani oleh Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, Senin (20/03/2023)
Dalam SE yang yang ditandantangani oleh Abdullah Azwar Anas, mengatur terkait pemberlakuan jam kerja bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja.Maka jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00WIB, pada hari Senin-Kamis, sementara untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-15.30 WIB.
Pada hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00 WIB dengan jam istirahat Pukul 11.30-12.30WIB.
Selain itu, disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam dalam seminggu.
Surat Edaran, dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI serta Menteri dalam Negeri tersebut juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Pada instansi,pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.
Setelah itu, penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.
Namun begitu, PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan ini, tidak mengurangi produktifitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. ***