JAKARTA INSIDER – Presiden Jokowi telah menegaskan kawasan Tanah Merah yang berada persis di samping Depo Pertamina Plumpang, Kecamatan Koja, Jakarta Utara merupakan zona bahaya dan tidak bisa ditinggali.
Presiden Jokowi juga sudah memerintahkan kepada Menteri BUMN dan Pj Gubernur DKI untuk segera mencari solusi dari kejadian kebakaran di Depo Pertamina Plumpang ini.
“Terutama karena memang ini (kawasan Tanah Merah) zona bahaya tidak bisa ditinggali," kata Presiden saat mengunjungi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara, Minggu (5/3/2023).
Baca Juga: Mantan narapidana masih bisa mengikuti pemilu melalui pengetatan syarat, simak selengkapnya!
Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri BUMN Erick Thohir, Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono serta Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati. Presiden melihat langsung kondisi pengungsi dan lokasi kebakaran.
Tanah Merah adalah lahan di sebelah utara Depo Plumpang. Kawasan yang masuk area Kelurahan Rawa Badak Selatan sejatinya merupakan lahan milik Pertamina.
Namun seiring waktu, lokasi tersebut diserobot oleh warga yang membangun permukiman serta beranak pinak di situ. Maka kawasan Tanah Merah tumbuh menjadi kawasan permukiman padat.
Baca Juga: Ibunda Indah Permatasari, Nursyah beri tanggapan pasca dihujat netizen: Musuh saya itu Arie Kriting
Posisi permukiman sangat berisiko. Hal itu terbukti ketika terjadi kebakaran Depo Pertamina Plumpang pada Jumat (3/3/2023) malam. Jilatan api merembet ke permukiman warga sehingga membakar belasan rumah dan menewaskan sekurangnya 19 warga.
Menurut Presiden harus ada solusi dari persoalan zona bahaya yang kini sudah padat penduduk.
"Bisa saja Plumpangnya digeser atau penduduknya direlokasi. Saya kira nanti akan diputuskan," tambah Presiden Jokowi.
Baca Juga: Gambar Buffer Zone Depo BBM Plumpang sudah dibuat sejak Gubernur DKI Fauzie Bowo, tahun 2009..
Saling lempar
Terkait hal ini, PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi mengatakan keputusan terkait relokasi akan dirapatkan oleh Kementerian BUMN secara internal.