JAKARTA INSIDER - Presiden Jokowi menegur Menteri Keuangan Sri Mulyani perihal kasus penganiayaan Mario Dandy.
Presiden Jokowi memberi teguran pada Sri Mulyani lantaran ayah kandung Mario Dandy merupakan salah seorang petinggi Ditjen Pajak.
Kasus penganiayaan Mario Dandy ini pun membuat Jokowi memerintahkan Sri Mulyani untuk menjelaskan pada masyarakat.
Terlebih yang dijelaskan oleh Sri Mulyani ini adalah perihal gaya hidup pegawai pajak yang jadi sorotan pasca kasus penganiayaan Mario Dandy.
Jokowi tidak ingin ada program pembangunan yang gagal lantaran kasus Mario Dandy ini.
"Terkait rencana kerja pemerintah tahun 2024, saya nanti minta langsung ke Menkeu untuk menjelaskan secara detail mengenai ini," kata Jokowi dikutip Jakarta Insider dari PMJNews, Jumat 3 Maret 2023.
Baca Juga: Waspada, hindari pemanis buatan di makanan olahan karena tingkatkan risiko serangan jantung
Dalam kesempatan yang sama Jokowi juga kembali menyinggung perilaku pejabat di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai yang mendapat sorotan publik karena kerap pamer kekayaan.
"Dari komentar-komentar yang saya baca, baik di lapangan maupun di media sosial, karena peristiwa di pajak dan bea cukai saya tahu betul," ungkap Jokowi.
Seperti diketahui Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (20), terancam hukuman 12 tahun penjara.
Ia mengatakan, ancaman pidana tersebut setelah pihak kepolisian menerapkan konstruksi Pasal yang baru dalam kasus penganiayaan terhadap David.
“Terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Hengki.***