Korban mengalami penganiayaan yang cukup parah hingga harus mendapatkan perawatan insentif di rumah sakit. Bahkan korban juga koma beberapa hari.
Kini tersangka dengan inisial MDO telah resmi ditetapkan sebagai tersangka akibat perbuatan yang dilakukannya.
Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.***