Korban mengalami penganiayaan yang cukup parah hingga harus mendapatkan perawatan insentif di rumah sakit. Bahkan korban juga koma beberapa hari.
Kini tersangka dengan inisial MDO telah resmi ditetapkan sebagai tersangka akibat perbuatan yang dilakukannya.
Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.***
Artikel Terkait
Viral video momen haru saat David, korban penganiayaan Mario, mengucapkan kalimat Syahadat, Menag: Mohon doa
Kunjungi David, korban kekejian Mario Dandy, di rumah sakit, Sri Mulyani minta maaf: Sungguh remuk hati saya..
Karangan bunga berisi desakan agar kekasih pelaku penganiayaan David ditangkap menumpuk di Polres Jaksel
Sinta Nuriyah, istri Gus Dur turut datang menjenguk David yang sedang dirawat di rumah sakit
Jenguk David yang jadi korban Mario Dandy Satriyo, Pimpinan wilayah GP Ansor: David tadi sudah buka mata