politika

Bukti perselingkuhan Ridwan Kamil semakin menguat, Hotman Paris: Kalau lagi cinta, orang bisa lakukan apa saja

Sabtu, 5 April 2025 | 20:12 WIB
Hotman Paris Ungkap Lisa Mariana Menemui Jalan Buntu (kolase instagram.com/hotmanparisofficial - lisamarianaaa)

JAKARTA INSIDER – Kasus perselingkuhan yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan model majalah dewasa Lisa Mariana, kini memasuki babak baru. Pengacara Hotman Paris menyebut Lisa telah menemui jalan buntu dari sisi hukum, baik pidana maupun perdata.

Dalam unggahan Instagram-nya pada Jumat, 4 April 2025, Hotman menanggapi video viral yang memperdengarkan suara Lisa Mariana mengancam akan menyebarkan bukti tambahan jika tidak diberi uang Rp2,5 miliar oleh Ridwan Kamil.

"Berita terbaru, beredar video si wanita mengancam: kalau tidak diberi Rp2,5 miliar, akan sebar bukti tambahan," ujar Hotman.

Baca Juga: Beri tips jitu untuk Lisa Mariana, Hotman Paris: Begini cara klaim nafkah dari Ridwan Kamil

Namun, Hotman menyebut bahwa bukti tambahan tak lagi relevan. Menurutnya, masyarakat sudah meyakini adanya hubungan di antara keduanya, sehingga upaya menyebarkan bukti takkan mengubah banyak.

“Untuk apa lagi bukti tambahan? Publik sudah percaya mereka punya hubungan,” katanya.

Ia menilai Lisa telah kehilangan peluang untuk mendapat tuntutan uang tersebut. Bahkan menurutnya, upaya itu kini tak menjamin keberhasilan.

Baca Juga: Memilih bungkam atas isu perselingkuhan Ridwan Kamil, Atalia ternyata curhat ke Imam Besar Masjid Raya Al Jabbar

“Jalan buntu sudah ditemui. Bukti tambahan tak akan bantu dapatkan Rp2,5 miliar itu,” lanjutnya.

Dari sisi hukum perdata, Hotman menyebut satu-satunya cara Lisa bisa menuntut adalah melalui tes DNA, karena tanpa bukti itu, tuntutan nafkah atau ganti rugi tidak akan sah.

"Kalau tidak ada bukti DNA, tidak bisa menuntut apa-apa. Meskipun ada hubungan intim, belum tentu pria itu ayah biologis anak tersebut. Bisa jadi ada pria lain," jelasnya.

Baca Juga: Isu perselingkuhan Ridwan Kamil semakin menguat, Kuasa Hukum beri klarifikasi Atalia berangkat shalat Ied sendiri

Ia juga menegaskan bahwa dari sisi pidana, kasus ini tidak dapat diproses karena sifat hubungan yang saling suka.

"Pidana pun mentok, karena tidak ada unsur pemaksaan. Jadi pidana buntu, perdata buntu, dan rezeki juga buntu," ucapnya.

Halaman:

Tags

Terkini