JAKARTA INSIDER — Setelah pengesahan Revisi UU Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menuai penolakan keras dari berbagai kalangan, kini muncul rencana Revisi UU Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang tengah disiapkan pemerintah dan DPR untuk dibahas dan disahkan dalam waktu dekat.
Rencana ini sontak menuai perhatian tajam dari banyak pihak. Nicky Fahrizal, peneliti dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS), memperingatkan bahwa pembahasan revisi UU Polri berpotensi besar menimbulkan aksi protes secara masif dari masyarakat.
“RUU TNI saja belum selesai, sekarang disusul Revisi UU Polri. Ini bisa memicu aksi massa besar,” kata Nicky dalam diskusi publik, Senin 24 Maret 2025.
Baca Juga: Beban bagi mantan Napi, Kementerian HAM resmi usulkan SKCK dihapus
Menurutnya, jika pemerintah kembali mengabaikan suara publik dan memaksakan revisi ini secara tergesa-gesa, maka aksi penolakan akan semakin meluas dan konsisten.
“Jika pemerintah tetap arogan dan semena-mena, aksi-aksi penolakan akan terus bergulir lebih besar,” tegasnya.
Nicky juga menilai bahwa selama 2024 hingga 2025, kinerja Polri sudah mendapat banyak sorotan negatif dari publik. Jika revisi ini dipaksakan tanpa pembenahan internal, maka protes yang muncul bisa lebih besar dibandingkan saat pengesahan RUU TNI.
“Track record Polri sepanjang 2024-2025 menyisakan banyak catatan. Kalau diteruskan, dampaknya bisa lebih besar dari RUU TNI,” jelasnya.
Sementara itu, Arya Fernandes dari CSIS menambahkan bahwa pembahasan Revisi UU TNI sebelumnya saja sudah menyalahi banyak prosedur hukum dalam legislasi. Ia khawatir kesalahan yang sama akan terulang dalam pembahasan revisi UU Polri.
Dari sisi legislatif, Hinca Panjaitan, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, menyebut bahwa hingga kini Komisi III belum mulai membahas revisi UU Polri. Fokus utama DPR masih tertuju pada revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: Tanggapi usulan Kemenkumham hapus SKCK, Polri: Permintaan justru dari masyarakat sendiri
“Setahu saya, pembahasan RUU Polri belum ada. Kita masih fokus di revisi KUHAP,” kata Hinca.
Senada, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan bahwa DPR belum menerima Surat Presiden (Surpres) sebagai syarat memulai pembahasan revisi UU Polri.
“Surpres RUU Polri belum ada,” ujar Adies.