politika

RUU TNI disahkan DPR, Menhan tegaskan batasan prajurit aktif di jabatan sipil demi jaga supremasi

Jumat, 21 Maret 2025 | 15:48 WIB
Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15. (Dok. DPR RI)

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, dalam rapat itu juga menegaskan bahwa setiap perubahan yang diatur tetap mengacu pada nilai-nilai demokrasi, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta memastikan supremasi sipil di atas militer.

"Perubahan ini dibuat tetap dalam kerangka demokrasi dan supremasi sipil. TNI tetap tunduk pada hukum nasional dan internasional yang berlaku," ucap Utut.

Keputusan ini turut disaksikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Baca Juga: Prabowo minta agar semua rakyat segera memiliki rekening bank, picu nyinyiran netizen

Dengan disahkannya RUU TNI ini, pemerintah berharap dapat semakin memperkuat posisi TNI sebagai institusi pertahanan negara yang profesional, modern, dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi.***

Halaman:

Tags

Terkini