politika

RUU TNI disahkan DPR, Menhan tegaskan batasan prajurit aktif di jabatan sipil demi jaga supremasi

Jumat, 21 Maret 2025 | 15:48 WIB
Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15. (Dok. DPR RI)

JAKARTA INSIDER — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi disetujui DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Dalam rapat yang digelar Kamis (20/3/2025) itu, Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, menegaskan bahwa perubahan undang-undang ini bertujuan untuk memperjelas batasan serta mekanisme keterlibatan prajurit TNI aktif dalam jabatan-jabatan sipil.

Hal ini menurutnya penting sebagai wujud komitmen menjaga profesionalisme militer dan prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi.

Baca Juga: Mantap cabut laporan ke Nikita Mirzani, keluarga Vadel Badjideh ikuti pesan sang Mama

"RUU ini mempertegas bahwa jika prajurit TNI hendak mengemban jabatan sipil di luar institusi militer, maka harus melepas status aktifnya atau terlebih dahulu pensiun. Ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih peran dan menjaga profesionalisme TNI," ujar Sjafrie di hadapan peserta sidang.

Sjafrie, yang juga purnawirawan perwira tinggi TNI, mengingatkan bahwa TNI adalah alat negara yang dibangun sebagai tentara rakyat, pejuang, dan profesional.

Ia menegaskan TNI akan selalu berdiri di garda terdepan menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: Tegaskan ingin damai dengan Nikita Mirzani, Bintang Badjideh: Kami ingin fokus dengan kondisi Vadel

"Sebagai purnawirawan, saya memastikan TNI tidak akan pernah mengecewakan rakyat dalam menjaga kehormatan dan kedaulatan bangsa," katanya.

Lebih lanjut, Sjafrie menjelaskan bahwa revisi undang-undang ini juga sebagai respons atas dinamika lingkungan strategis yang terus berkembang, baik dari sisi geopolitik global maupun kemajuan teknologi pertahanan.

"Dunia terus berubah. Maka Indonesia harus memiliki strategi pertahanan yang adaptif dan realistis, agar mampu bertahan menghadapi tantangan global dan menjaga kelangsungan hidup bangsa," tegasnya.

Baca Juga: RUU TNI resmi disahkan jadi Undang-undang, DPR tegaskan tetap junjung prinsip demokrasi dan supremasi sipil

Selain mengatur keterlibatan prajurit di jabatan sipil, RUU TNI yang baru ini juga mengatur sejumlah perubahan penting lainnya.

Di antaranya memperjelas posisi dan koordinasi TNI dalam struktur pertahanan negara, penambahan tugas di bidang operasi militer selain perang (OMSP), hingga penyesuaian masa dinas prajurit dengan perpanjangan batas usia pensiun.

Halaman:

Tags

Terkini