JAKARTA INSIDER - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Provinsi Riau telah secara resmi menetapkan pasangan Abdul Wahid dan SF Hariyanto sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Riau.
KPU Provinsi Riau secara resmi menetapkan pasangan Abdul Wahid dan SF Hariyanto sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Riau.
Hal ini dinyatakan oleh Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan, yang telah menyampaikan bahwasanya hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Riau nomor 23 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih tahun 2024.
Pihaknya memutuskan dan menetapkan menetapkan paslon terpilih nomor urut 1 Abdul Wahid dan SF Hariyanto dengan perolehan suara sebanyak 1.224.193 suara atau 44,31 persen dari total suara sah.
"Penetapan paslon Gubernur dan wakil Gubernur Riau ini sekaligus sebagai pengumuman dan keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Pekanbaru, 9 Januari 2025," katanya.
Selain itu, dia mengatakan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau menyatakan tidak ada keberatan dalam proses tahapan. Maka dari itu Keputusan KPU nomor 23 dapat disahkan.
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Riau, Nahrawi mengatakan bahwa pleno penetapan ini merupakan tahapan terakhir pelaksanaan Pemilihan Kelapa Daerah Riau tahun 2024. Selanjutnya ini menjadi wewenang bagi pemerintah untuk proses pelantikan.
"Kami teruskan salinan putusan ini untuk pihak terkait untuk selanjutnya diteruskan kepada pemerintah," ujarnya.
Selain KPU Riau, ada lima kabupaten yang telah menetapkan paslon terpilih yakni Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Pelalawan, Bengkalis, dan Kepulauan Meranti. Sedangkan tujuh lainnya menunggu proses di Mahkamah Konstitusi.***