Baca Juga: Y2Mate.band: Teman Terbaik Anda untuk Mendownload Video dari YouTube
Dia pun berharap, dengan permohonan PKPU yang telah didaftarkan ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, maka PT Freeport Indonesia segera membayakan tagihan kliennya.
Permohonan PKPU atas PT Freeport Indonesia yang diajukan Banuara Sianipar dan kawan-kawannya itu, juga disertai kreditor lainnya atas nama Drs Dwihesti Tjahja Kirana beralamat di Taman Wisma Asri, Jalan Mangga 2 Blok A3 No 4 RT 003 / RW 04, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Jawa Barat.
"Nanti akan kita ikuti proses persidangannya, mungkin dalam seminggu ini sudah ada jadwal sidangnya," tutup Banuara Sianipar.*