Advokat Banuara Sianipar Cs gugat pailit PT Freeport Indonesia soal PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

photo author
- Selasa, 5 Maret 2024 | 20:46 WIB
Advokat Banuara Sianipar dan kawan-kawannya, menggugat PT Freeport Indonesia ke Pengadilan Kepailitan di PN Jakpus. (Banuara Sianipar dan kawan-kawannya)
Advokat Banuara Sianipar dan kawan-kawannya, menggugat PT Freeport Indonesia ke Pengadilan Kepailitan di PN Jakpus. (Banuara Sianipar dan kawan-kawannya)

JAKARTA INSIDER - Advokat Banuara Sianipar dan kawan-kawannya, menggugat PT Freeport Indonesia ke Pengadilan Kepailitan yakni terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2024).

Para advokat yang tergabung dalam kantor Banuara & Partners Law Office di Jalan Brigjen Katamso Nomor 301B Medan, Sumatera Utara, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) di Jalam Bungur Raya, Kecamatan Senen, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/4/2024).

Banuara Sianipar didampingi para advokat Rohana S Herutomo, Dedek Mulyanta Sembiring, Ugani Sri Miquen Tessha Sianipar, Charmelytha Putri, dan Irfan Rosyadi.

Baca Juga: Li Fangwei alias Karl Lee bikin jengkel pemerintah AS dalam 10 tahun terakhir, terkait pembuatan rudal di Iran, keberadaannya masih menjadi misteri

"Kami dari kantor Banuara & Friends Law Office, telah mendaftarkan Permohonan PKPU terhadap PT Freeport Indonesia, ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tutur Banuara Sianipar, kepada wartawan di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (5/4/2024).

Banuara Sianipar mewakili kliennya Sri Widodo, yang beralamat di Jalan Budi Utomo Nomor 73, Kelurahan Inauga, Kecamatan Wania, Kabupaten Mimika, Papua.

Permohonan PKPU itu dilakukan, dikarenakan pihak PT Freeport Indonesia, telah dengan sengaja tidak membayarkan upah atau hasil kerja yang telah dilakukan kliennya.

Baca Juga: Resmikan Kantor Baru, Fatijja Nusantara Inovasi Ingin Jadi Pioner Percetakan Quran Modern Serta Inovatif

"Sudah berjalan tiga tahun. Dan sudah beberapa kali dilakukan pertemuan dengan pihak PT Freeport Indonesia, namun tak kunjung dibayarkan tagihan kepada klien kami," ungkap Banuara Sianipar.

Besar tagihan yang tak kunjung dibayarkan oleh PT Freeport Indonesia kepada kliennya, lanjut Banuara Sianipar, senilai Rp 176. 190. 189. 142.

"Dalam beberapa kali pertemuan dan rapat dengan pihak PT Freeport Indonesia, klien kamo disuruh melengkapi dokumen dan sejumlah administrasi. Dan sudah dilengkapi semua. Namun, anehnya, belakangan ini, ada saja alasan yang dibuat-buat oleh oknum di PT Freeport Indonesia itu, sehingga hingga kini tagihan klien kami tak dibayarkan," jelas Banuara Sianipar.

Baca Juga: Gelar Tabligh Akbar Tarhib Ramadhan, DPP PUI Ajak Umat Islam Kembali Pererat Ukhuwah dan Pembinaan Ummat

Ada sejumlah pekerjaan, yang telah dikerjakan oleh kliennya, yang sudah sesuai kontrak dan juga kerja sama dengan PT Freeport Indonesia, namun sayangnya hingga kini tak dibayar oleh PT Freeport Indonesia.

"Akhirnya, klien kami meminta agar kami sebagai Kuasa Hukumnya mengambil langkah-langkah hukum, termasuk mendaftarkan permohonan PKPU ini," ujar Banuara Sianipar.

"Kami sudah melakukan somasi sebanyak dua kali kepada PT Freeport Indonesia, yang dujawab dengan alasan-alasan vertele-tela dan tidak jelas, yang pada intinya tidak membayar tagihan klien kami," terang Banuara Sianipar menambahkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: AG Nungki Kusumaningrum

Sumber: Rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X