Advokat Banuara Sianipar Cs gugat pailit PT Freeport Indonesia soal PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

photo author
- Selasa, 5 Maret 2024 | 20:46 WIB
Advokat Banuara Sianipar dan kawan-kawannya, menggugat PT Freeport Indonesia ke Pengadilan Kepailitan di PN Jakpus. (Banuara Sianipar dan kawan-kawannya)
Advokat Banuara Sianipar dan kawan-kawannya, menggugat PT Freeport Indonesia ke Pengadilan Kepailitan di PN Jakpus. (Banuara Sianipar dan kawan-kawannya)

Baca Juga: Y2Mate.band: Teman Terbaik Anda untuk Mendownload Video dari YouTube

Dia pun berharap, dengan permohonan PKPU yang telah didaftarkan ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, maka PT Freeport Indonesia segera membayakan tagihan kliennya.

Permohonan PKPU atas PT Freeport Indonesia yang diajukan Banuara Sianipar dan kawan-kawannya itu, juga disertai kreditor lainnya atas nama Drs Dwihesti Tjahja Kirana beralamat di Taman Wisma Asri, Jalan Mangga 2 Blok A3 No 4 RT 003 / RW 04, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Jawa Barat.

"Nanti akan kita ikuti proses persidangannya, mungkin dalam seminggu ini sudah ada jadwal sidangnya," tutup Banuara Sianipar.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: AG Nungki Kusumaningrum

Sumber: Rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X