Meski demikian, Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini yakin bahwa masyarakat telah cerdas dan mampu menilai kepatutan perilaku Paslon Amin.
Ia menekankan bahwa "masyarakat tidak bisa dibohongi oleh politisi yang melakukan 'playing victim' tapi faktanya justru menghalalkan segala cara. Ini juga bukan kejadian pertama."
Sebelum adanya pendaftaran calon presiden, Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono, sudah menyampaikan larangan penggunaan fasilitas TNI untuk berkampanye.
Yudo menekankan netralitas TNI dengan dua poin utama: tidak memihak atau mendukung parpol serta pasangan calon, dan tidak memberikan fasilitas tempat atau sarana prasarana milik TNI sebagai sarana kampanye.
Isu ini memberikan sorotan pada kewajiban pasangan calon untuk menjaga etika dan netralitas dalam meraih dukungan.
Masyarakat diharapkan mampu memahami aturan-aturan yang telah ditetapkan demi terwujudnya Pemilu 2024 yang bersih dan adil.***