politika

Optimalkan Pemilu 2024 dengan 63 lembaga survei terdaftar di KPU RI, Pastikan kepercayaan masyarakat dengan hasil yang transparan dan akurat

Senin, 15 Januari 2024 | 10:30 WIB
63 lembaga survei terdaftar untuk Pemilu 2024, memastikan transparansi dan keabsahan proses (Net / JakartaInsider.id)

JAKARTA INSIDER - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Indonesia semakin mendekat, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan langkah signifikan untuk memastikan transparansi dan keabsahan proses pemungutan suara.

Dalam Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023, KPU telah mengatur pedoman teknis pendaftaran lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilu 2024.

Hal ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam melibatkan masyarakat dan menjamin legitimasi lembaga survei.

Baca Juga: KPK serius bersih-bersih kasus pungli, Dewan Pengawas akan sidang etik, menunjukkan komitmen dalam menjaga marwah lembaga antirasuah

Pedoman Pendaftaran dan Batas Waktu

JakartaInsider.id melansir dari Antara News, Menurut keputusan tersebut, terdapat 63 lembaga survei yang terdaftar di KPU RI untuk Pemilu 2024.

Proses pendaftaran lembaga survei ini diumumkan dan dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Langkah ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan memastikan bahwa lembaga survei yang terlibat memiliki legitimasi yang kuat.

Baca Juga: Peluang investasi menjanjikan di Ibu Kota Nusantara bersama Presiden Jokowi dan pengusaha Brunei Darussalam, dukung pembangunan berkelanjutan!

Penting untuk dicatat bahwa lembaga survei harus mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022.

Komisioner KPU RI, August Mellaz, menekankan pentingnya memastikan bahwa lembaga survei, jajak pendapat, dan lembaga hitung cepat memenuhi persyaratan ini untuk memperoleh legitimasi dalam melaksanakan kegiatan survei dan penghitungan cepat hasil Pemilu.

Langkah Konkret Menuju Transparansi

Lembaga survei yang mendaftar pertama kali tercatat pada 21 Agustus 2023, hanya 5 hari setelah Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 ditetapkan.

Baca Juga: SIAP SIAP! Cek jadwal ganjil genap Jakarta Senin, 15 Januari 2024, Urai kemacetan untuk perjalanan lebih lancar

Hal ini mencerminkan respons cepat dari pihak lembaga survei terhadap regulasi yang baru diumumkan.

Halaman:

Tags

Terkini