politika

Analisis mendalam mengenai pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, keberlanjutan kepemimpinan, dan netralitas Polri

Minggu, 14 Januari 2024 | 15:28 WIB
Kepemimpinan Berkelanjutan dan Netralitas Polri Menurut Pernyataan Kapolri: Suatu Analisis (PMJ News / JakartaInsider.id)

Selain itu, netralitas Polri dalam konteks pemilu diatur secara tegas oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal 200 dari undang-undang tersebut memastikan bahwa anggota Polri tidak menggunakan hak pilihnya, menjaga netralitas dan integritas institusi tersebut.

Dalam menyikapi pernyataan ini, masyarakat dihimbau untuk memahami bahwa kepemimpinan berkelanjutan adalah tanggung jawab bersama tanpa memandang afiliasi politik.

Baca Juga: Mahfud Md Ungkap Dugaan Korupsi di Laut Natuna Utara, Menyoroti Isu iIni, Pilpres 2024 Semakin Intens

Sementara itu, netralitas Polri tetap menjadi pijakan utama untuk menjaga proses demokratisasi yang adil dan berintegritas di Indonesia.***

Halaman:

Tags

Terkini