Selain itu, netralitas Polri dalam konteks pemilu diatur secara tegas oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal 200 dari undang-undang tersebut memastikan bahwa anggota Polri tidak menggunakan hak pilihnya, menjaga netralitas dan integritas institusi tersebut.
Dalam menyikapi pernyataan ini, masyarakat dihimbau untuk memahami bahwa kepemimpinan berkelanjutan adalah tanggung jawab bersama tanpa memandang afiliasi politik.
Sementara itu, netralitas Polri tetap menjadi pijakan utama untuk menjaga proses demokratisasi yang adil dan berintegritas di Indonesia.***