Selain itu, netralitas Polri dalam konteks pemilu diatur secara tegas oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal 200 dari undang-undang tersebut memastikan bahwa anggota Polri tidak menggunakan hak pilihnya, menjaga netralitas dan integritas institusi tersebut.
Dalam menyikapi pernyataan ini, masyarakat dihimbau untuk memahami bahwa kepemimpinan berkelanjutan adalah tanggung jawab bersama tanpa memandang afiliasi politik.
Sementara itu, netralitas Polri tetap menjadi pijakan utama untuk menjaga proses demokratisasi yang adil dan berintegritas di Indonesia.***
Artikel Terkait
Rekayasa lalu lintas dan pengamanan ketat, Demo Gaza di Kedubes AS Jakarta, aksi protes damai untuk Gaza pada 13 Januari 2024
8 Langkah Penting dari PLN yang Perlu Diketahui Masyarakat Saat Hujan Deras dan Banjir, Antisipasi Korsleting Listrik
Bareskrim Polri sukses menangkap pelaku ancaman terhadap calon presiden Anies Baswedan, Simak kronologi penangkapannya
Indonesia Tegaskan Penolakan Terhadap Penjajahan Israel ke Palestina dalam Hari Aksi Global untuk Gaza
Peringati 100 Hari Genosida Israel, Ribuan Orang Gelar Aksi di Depan Kedubes AS, Tuntut Gencatan Senjata di Gaza
Jaringan Prostitusi Online berhasil diungkap Polres Metro Bekasi Kota, seorang muncikari ABG jadi tersangka