politika

Analisis mendalam mengenai pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, keberlanjutan kepemimpinan, dan netralitas Polri

Minggu, 14 Januari 2024 | 15:28 WIB
Kepemimpinan Berkelanjutan dan Netralitas Polri Menurut Pernyataan Kapolri: Suatu Analisis (PMJ News / JakartaInsider.id)

Hal ini penting dalam menghindari politisasi pernyataan dan memastikan bahwa pesan tersebut diinterpretasikan secara obyektif.

Namun, penting untuk mencermati bahwa netralitas Polri tidak hanya tercermin dalam pernyataan Kapolri, tetapi juga diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal 200 dari undang-undang tersebut menyatakan bahwa anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.

Baca Juga: Usai pelaku ancaman penembakan Anies Baswedan ditangkap, Polisi sita HP sebagai barang bukti

Hal ini bertujuan untuk memastikan netralitas institusi kepolisian dan tentara dalam proses demokratisasi.

Netralitas Polri Menurut Undang-Undang

Penting untuk memahami bahwa netralitas Polri diatur secara khusus oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal 200 dari undang-undang tersebut menetapkan bahwa anggota Polri tidak boleh menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.

Baca Juga: Peringati 100 Hari Genosida Israel, Ribuan Orang Gelar Aksi di Depan Kedubes AS, Tuntut Gencatan Senjata di Gaza

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa Polri tetap netral dan tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

Netralitas Polri menjadi kunci dalam menjaga integritas dan keadilan dalam setiap proses pemilu.

Dengan tidak menggunakan hak pilih, anggota Polri diharapkan dapat menjalankan tugas mereka dengan objektivitas dan tidak terpengaruh oleh preferensi politik pribadi.

Baca Juga: Indonesia Tegaskan Penolakan Terhadap Penjajahan Israel ke Palestina dalam Hari Aksi Global untuk Gaza

Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai mencari pemimpin yang melanjutkan estafet Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya keberlanjutan pembangunan di Indonesia.

Meskipun pernyataan tersebut dianggap umum, Ketua Umum Holistik Institute M Nur Latuconsina menegaskan agar tidak dipolitisasi oleh pihak tertentu.

Halaman:

Tags

Terkini