Hal ini penting dalam menghindari politisasi pernyataan dan memastikan bahwa pesan tersebut diinterpretasikan secara obyektif.
Namun, penting untuk mencermati bahwa netralitas Polri tidak hanya tercermin dalam pernyataan Kapolri, tetapi juga diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal 200 dari undang-undang tersebut menyatakan bahwa anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.
Baca Juga: Usai pelaku ancaman penembakan Anies Baswedan ditangkap, Polisi sita HP sebagai barang bukti
Hal ini bertujuan untuk memastikan netralitas institusi kepolisian dan tentara dalam proses demokratisasi.
Netralitas Polri Menurut Undang-Undang
Penting untuk memahami bahwa netralitas Polri diatur secara khusus oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal 200 dari undang-undang tersebut menetapkan bahwa anggota Polri tidak boleh menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa Polri tetap netral dan tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Netralitas Polri menjadi kunci dalam menjaga integritas dan keadilan dalam setiap proses pemilu.
Dengan tidak menggunakan hak pilih, anggota Polri diharapkan dapat menjalankan tugas mereka dengan objektivitas dan tidak terpengaruh oleh preferensi politik pribadi.
Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai mencari pemimpin yang melanjutkan estafet Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya keberlanjutan pembangunan di Indonesia.
Meskipun pernyataan tersebut dianggap umum, Ketua Umum Holistik Institute M Nur Latuconsina menegaskan agar tidak dipolitisasi oleh pihak tertentu.