JAKARTA INSIDER - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas dalam rangka mengatasi masalah tawuran antarpelajar.
Melalui kebijakan baru, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus akan dicabut dari pelajar yang terlibat dalam tawuran.
Ancaman pencabutan KJP Plus ini tidak hanya ditujukan kepada siswa, tetapi juga kepada para orang tua, yang diharapkan turun tangan dalam mengedukasi anak-anak mereka.
Baca Juga: Usai pelaku ancaman penembakan Anies Baswedan ditangkap, Polisi sita HP sebagai barang bukti
Pernyataan resmi ini disampaikan oleh PLT Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja Gah, pada Kamis (11/1/2024).
Menurutnya, orang tua memegang peran kunci dalam memantau dan memahami aktivitas anak-anak mereka.
Keterlibatan orang tua dianggap sebagai langkah strategis untuk mencegah anak-anak terlibat dalam tawuran antarpelajar.
"Kami akan terus melakukan edukasi (parenting) pada orang tua. Kami koordinasi dengan orang tua untuk melakukan pembinaan peserta didik," ujar Taga Radja Gah, dikutip JakartaInsider.id dari PMJ News.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta berencana menjalankan program edukasi yang melibatkan orang tua, bekerjasama dengan Kepolisian dan Kejaksaan.
Tujuan dari kerjasama ini adalah memberikan pemahaman kepada peserta didik tentang pentingnya karakter yang baik, penguatan regulasi sekolah, dan mencegah tawuran.
Ditegaskan oleh Taga Radja Gah, pencabutan Kartu Jakarta Pintar Plus merupakan langkah serius dari Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan efek jera.
Sebanyak 492 pelajar di DKI Jakarta telah kehilangan hak KJP Plus pada tahun 2023 karena terlibat dalam tawuran.
"Kami terus melakukan sosialisasi tentang KJP Plus. Sehingga orang tua dan anak paham," tambah Taga Radja Gah.