Forum Pemred mendesak Presiden Joko Widodo untuk berkomitmen menjaga pelaksanaan Pemilu 2024 agar sesuai dengan konstitusi dan aturan hukum yang berlaku berdasarkan UUD 1945 dan amanat reformasi tahun 1998.
Baca Juga: Legitimasi pencalonan Gibran sebagai Cawapres tercoreng putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi
Selain itu menjaga stabilitas politik dan keamanan, ekonomi serta sosial kemasyarakatan sampai berakhirnya masa kerja pemerintahan pada Oktober 2024.
"Melakukan konsolidasi nasional, agar kehidupan bernegara kembali normal dan kualitas demokrasi Indonesia makin membaik," bunyi maklumat Forum Pemred.
Kepada para capres/cawapres, Forum Pemred menyerukan agar berkontestasi dengan menaati konstitusi dan tidak melakukan tindak kecurangan dalam pemilu dengan cara apa pun, apalagi memanfaatkan kekuasaan
Baca Juga: Netralitas alat negara di Pemilu 2024 diuji dengan upaya dinasti politik
Para calon presiden, calon wakil presiden, dan staf kampanye yang masih menempati posisi dalam pemerintahan harus segera mengundurkan diri dari jabatan mereka.
Mengajukan cuti selama periode kampanye tidaklah cukup untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas negara.
Forum Pemred mendorong untuk berkomitmen dalam persaingan politik untuk Pemilu 2024 dengan cara yang adil dan etis, tanpa merusak semangat demokrasi, dan menghindari pembangunan pemerintahan yang otoriter.***