JAKARTA INSIDER - Blangkejeren, Panitia Pengawasan Pemilih (Panwaslih) Aceh dalam tahapan pemilu legislatif (DPRK, DPRA, DPR RI, DPD RI) serta pemilihan presiden, melakukan kegiatan koordinasi bersama partai politik di Kabupaten Gayo Lues, yang dilaksanakan selama dua hari di Aula Kantor Panwaslih Gayo, Kamis dan Jum'at (12 & 13/10/2023).
Dilansir Jakarta Insider, Naidi Faisal, Komisioner Divisi Penyelesaian Sengketa Panwaslih Aceh (periode 2019-2023) menyampaikan tantangan dan problematika partai politik menghadapi Pemilu 2024.
Sebagai pembicara utama, dosen ilmu politik Universitas Malikussaleh ini mengingatkan akan komitmen partai politik untuk menghadirkan kondisi sosial yang kondusif, agar pemilu berjalan tertib dan legitimed.
Dijelaskan pula oleh Naidi, kultur Masyarakat Gayo memiliki ciri khas di segi budaya, adat-istiadat, yang cinta damai.
"Jangan sampai rusak oleh perilaku partai politik yang menghalalkan segala cara. Kompentesi yang sehat dan berkualitas pada akhirnya akan melahirkan keterwakilan yang mampuni. Legitimasi pemerintahan, perubahan dan majunya suatu daerah sangat ditopang oleh kultur masyarakatnya”, ujarnya.
Naidi juga membahas, untuk meminimalisir pelanggaran dan sengketa antar parpol peserta pemilu, semestinya partai politik mampu bersinergi dengan KPU dan Bawaslu.
Baca Juga: Shani Louk: Korban tragedi festival musik Supernova di Israel yang diduga disergap Hamas
"Partai politik jangan acuh tak acuh, apalagi Panwaslih membuka pokso layanan pengaduan pelanggaran dan sengketa.
Partai politik bukan saja dituntut melakukan kampanye edukatif dengan basis pemilihnya, tetapi juga dituntut bisa berkonsultasi terkait tahapan dan jadwal kampanye dengan baik, sehingga sejauh mungkin tidak mengemuka masalah laten bersifat deskruktif”, ujarnya.
Untuk diketahui, rapat koordinasi tahapan pemilu ini dilaksanakan di The Legen Hotel, yang dihadiri oleh pengawas dari 11 kecamatan berserta stafnya.
Baca Juga: Kaesang Pangarep dan DPP PSI berkunjung ke Prabowo Subianto, disambut dengan marching band
Mekanisme penyelesaian sengketa antar peserta pemilu, menurut Naidi Faisal, ketangkasan dan kecermatan dalam menyelesaikan masalah, perlu diperkuat agar segenap elemen pengawas sampai ke tingkat gampong (desa), lebih peka memahami kondisi medan pengawasan.
Diakhir paparan mediasi penyelesaian sengketa, Naidi Faisal menitik beratkan penyelesaian sengketa secara mediasi sebagai restorative justice pada sengketa antar peserta, guna mencegah terjadinya potensi pelanggaran lain, seperti pidana pemilu.
Pada kesempatan yang sama, Taufik Abdullah dari Universitas Malikussaleh menyampaikan penyajian dan konsolidasi data, informasi serta optimalisasi team work.